Foto: BAZNAS

Audiensi dan Sosialisasi Zakat di Kantor KPPN Denpasar

27/12/2023 | Luthfia Q. BAZNAS

BAZNAS Kota Denpasar memperkenalkan BAZNAS kepada Karyawan dan Pimpinan KPPN sebagai Badan Resmi Pemerintah yang bertugas untuk menghimpun zakat, infak, sedekah dan memiliki payung hukum berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 serta dilengkapi dengan peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 dan juga instruksi presiden no. 3 tahun 2014 serta memberikan literasi terkait pengumpulan zakat profesi para karyawan beragama islam yang bisa disalurkan ke BAZNAS karena BAZNAS memiliki legalitas hukum dan resmi

 

BAZNAS Kota Denpasar juga menjelaskan program-program milik baznas seperti bantuan untuk anak yatim piatu, bantuan untuk anak didik/beasiswa, dan program lainnya yang dimana dana untuk menjalankan program ini berasal dari penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah.

 

Adanya audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban berzakat atas penghasilan yang diperoleh, dan juga meningkatkan keinginan untuk berinfak/bersedekah bagi karyawan yang belum memenuhi nisab untuk berzakat.

 

Mari tunaikan zakat anda melalui rekening :

1. Bank Syariah Indonesia (BSI)

7012254169

2. Bank Muamalat

7510010785

a.n Baznas Kota Denpasar

3. CIMB Niaga Syariah

860009249400

a.n. Amil Zakat Nasional Kota Denpasar

 

Layanan Baznas Kota Denpasar :

081339851650

[email protected]

 

#BAZNAS #baznaskotadenpasar #zakat #sedekahbarengbaznas

KOTA DENPASAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12