Foto: BAZNAS
Audiensi dan Sosialisasi Zakat di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra
16/01/2024 | Luthfia Q. BAZNASBAZNAS Kota Denpasar memperkenalkan BAZNAS kepada Pimpinan OJK sebagai Badan Resmi Pemerintah yang bertugas untuk menghimpun zakat, infak, sedekah dan memiliki payung hukum berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan dilengkapi dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 serta mengajak OJK untuk bermitra dengan BAZNAS Kota Denpasar dengan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
BAZNAS juga menjelaskan bahwa dana hasil penghimpunan zakat, infak, dan sedekah ini nantinya akan disalurkan melalui program-program milik BAZNAS Kota Denpasar seperti bantuan untuk anak yatim piatu, bantuan untuk anak didik/beasiswa, bantuan kemanusiaan, dan program lainnya.
Adanya audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban berzakat atas penghasilan yang diperoleh, dan juga meningkatkan keinginan untuk berinfak/bersedekah bagi karyawan yang belum memenuhi nisab untuk berzakat.